SIDANG KELILING PA RANGKASBITUNG

Selasa, 16 Februari 2010
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Lebak, kali ini Pengadilan Agama Rangkasbitung mengadakan Sidang Keliling pada tanggal 15 Februari 2010 yang ini dilaksanakan di tiga kecamatan yang berjarak tempuh ± 185 KM dari Kecamatan Rangkasbitung dengan medan jalan yang berat. Demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Team Sidang Keliling rela menempuh perjalanan yang memang membutuhkan kondisi badan yang fit dan semangat tinggi dikarenakan jarak tempuh yang menghabiskan ± 4,5 jam ditambah kondisi jalan yang buruk. Team Sidang Keliling berangkat dari Rangkasbitung pada pukul 08.00 dan tiba di lokasi (Kec. Cilograng) pada pukul 12.30 kemudian dilanjutkan menuju Kec. Panggarangan lalu berakhir di Kec. Banjarsari pada pukul 19.30 dan tiba kembali di Rangkasbitung sekitar pukul 22.15.




Sidang Keliling ini rutin ini diagendakan 1 kali dalam satu bulan setiap tahun. Perkara yang disidangkan pada sidang keliling tersebut terdiri dari 6 perkara, dengan rincian; Kec. Cilograng 1 perkara Cerai Gugat, Kec. Panggarangan 4 perkara Cerai Gugat dan Kec. Banjarsari 1 perkara Penetapan Waris. Masyarakat dan Kepala KUA sangat berharap sidang keliling ini rutin diadakan karena sangat membantu masyarakat khususnya bagi masyarakat Lebak Selatan yang jaraknya sangat jauh dari Pengadilan Agama Rangkasbitung disebabkan mereka tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke Rangkasbitung. Ini terlihat dari semangat dan antusias para pencari keadilan yang rela menunggu sejak dari pagi.



Semoga dengan Sidang Keliling Pengadilan Agama Rangkasbitung ini, masyarakat Kabupaten Lebak atau para pencari keadilan dapat terlayani dengan baik, cepat, transparan dan biaya ringan. (qie)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Browse